Singasana- OJK Bongkar Fakta di Balik Bunga Pinjol , pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik kartel bunga di sektor ini. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan yang mengejutkan: batas bunga pinjol bukan hasil kesepakatan kartel, melainkan arahan resmi dari OJK sendiri!
OJK Bongkar Dugaan Kartel Bunga Pinjol Tapi Arahan Resmi!
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga pinjol bukanlah hasil kolusi antar-pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan ini telah diatur melalui Surat OJK No. S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019, jauh sebelum aturan resmi SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 diterbitkan.
“Pengaturan batas manfaat ekonomi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebelumnya merupakan Arah OJK,” jelas Agusman.
Tujuan Utama: Perlindungan Konsumen & Tekan Pinjol Ilegal
OJK mengungkap dua alasan utama dibalik kebijakan sekuritas bunga ini:
-
Melindungi Masyarakat dari Bunga Tinggi
Batas bunga ditetapkan untuk mencegah nasabah terjebak dalam cicilan berbunga tinggi yang memberatkan. -
Beda-beda Pinjol Legal vs. Ilegal
Dengan aturan ini, OJK ingin memperjelas perbedaan antara Pindar (Pinjaman Daring Legal) yang melarang OJK dan pinjol ilegal yang sering memakai bunga semena-mena.
“Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat sekaligus membedakan Pindar legal dengan pinjol ilegal,” tegas Agusman.

Baca juga: Kepala Desa Tolak Bansos untuk Gerindra, Konflik Balas Dendam
OJK Buka Diri Terkait Investigasi KPPU
Meski KPPU masih menyelidiki dugaan kartel, OJK menyatakan sikap terbuka dan menghormati proses hukum. OJK juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan KPPU jika diperlukan.
“Kami mencermati dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU,” ujar Agusman.
Pengawasan Ketat Tetap Berjalan
Di tengah sorotan ini, OJK memastikan pengawasan terhadap industri fintech lending tetap berjalan, termasuk evaluasi berkala terhadap batas bunga yang diterapkan. Tujuannya jelas: memastikan perlindungan konsumen dan keberadaan pelaku usaha.
“Dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap Pindar diharapkan tetap terjaga,” pungkas Agusman.
Aturan Bunga Pinjol untuk Kepentingan Konsumen
Fakta yang diungkap OJK ini membantah narasi kartel bunga pinjol. Alih-alih konspirasi industri, penetapan bunga maksimum justru bagian dari upaya OJK melindungi nasabah dan anggota pinjol ilegal.