Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Korupsi APBDes Undisan Rp 600 Juta Perempuan Inisial NWB Dilimpahkan ke Kejaksaan Bangli

Korupsi APBDes Undisan Rp 600 Juta Perempuan Inisial NWB Dilimpahkan ke Kejaksaan Bangli

cek disini

Singasana-  korupsi APBDes Undisan senilai Rp 600 juta menjadi bukti bahwa pengawasan dana desa masih rentan terhadap penyalahgunaan. Langkah tegas Polres Bangli dan Kejaksaan Negeri Bangli patut diapresiasi, namun perlu diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri Bangli pada Rabu, 25 Juni 2025.

Pelimpahan tahap II ini menandai semakin seriusnya penanganan kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 600 juta. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial NWB, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengalirkan dana desa ke rekening pribadinya.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Menurut Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, tersangka NWB diduga melakukan beberapa tindakan melanggar hukum, di antaranya:

  1. Penarikan Dana Desa ke Rekening Pribadi
    NWB diduga memindahkan dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program desa ke rekening pribadinya di BPR Perseroda Kabupaten Bangli.

  2. Pemotongan dan Penunggakan Pembayaran Kegiatan Desa
    Sejumlah kegiatan desa yang telah dianggarkan tidak dibayarkan, sehingga masyarakat tidak menerima manfaat dari program yang seharusnya dilaksanakan.

  3. Penunggakan Gaji Perangkat Desa
    Gaji para perangkat desa juga tidak dibayarkan tepat waktu, mengindikasikan adanya penggelapan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta,” tegas Iptu Dwipayana.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijeratkan

Kasus ini mulai diselidiki sejak November 2024, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan bukti, Polres Bangli akhirnya melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk proses penuntutan.

Korupsi APBDes Undisan Rp 600 Juta Perempuan Inisial NWB Dilimpahkan ke Kejaksaan Bangli
Korupsi APBDes Undisan Rp 600 Juta Perempuan Inisial NWB Dilimpahkan ke Kejaksaan Bangli

Baca Juga: 14 Perwira Polda Bali Dimutasi Berikut Nama dan Penggantinya

Saat ini, NWB telah ditahan oleh Kejari Bangli dan akan segera menjalani persidangan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18

  • Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18

  • Lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18

Semua pasal tersebut berasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Korupsi APBDes terhadap Masyarakat

Korupsi dana desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, bantuan sosial, dan pemberdayaan ekonomi warga justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat Undisan menyayangkan tindakan NWB, karena selama ini banyak program desa yang terhambat atau tidak terealisasi akibat ulahnya. “Kami berharap keadilan ditegakkan agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan APBDes. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi dana desa antara lain:

  1. Transparansi Penggunaan Anggaran
    Pemerintah desa harus mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau.

  2. Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelompok masyarakat harus aktif mengawasi penggunaan dana desa.

  3. Audit Berkala oleh BPK atau Inspektorat Daerah
    Pemerintah daerah perlu melakukan audit rutin untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

  4. Sanksi Tegas bagi Pelaku Korupsi
    Penegakan hukum yang keras akan memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *