Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Jaksa Eksekusi Korupsi Dana LPD Jembrana

Jaksa Eksekusi Korupsi Dana LPD Jembrana

cek disini

Singasana- Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana LPD di Jembrana , Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Pada Rabu (18/6), jaksa melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi yang melibatkan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Kedua kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah melalui proses pengadilan hingga tingkat kasasi.

Dua terpidana yang dieksekusi adalah Ni Komang Pujiani, pelaku korupsi dana LPD Desa Adat Baluk, dan I Komang Suarjana, terpidana kasus korupsi LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad. Keduanya terbukti menyalahgunakan dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga.

Jaksa Eksekusi Korupsi Dana LPD Jembrana
Jaksa Eksekusi Korupsi Dana LPD Jembrana

Baca Juga : Wakil Ketua III DPRD Bali Usul Hidupkan Kembali Podium Bali Bebas Bicara

Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan

1. Kasus Ni Komang Pujiani: Kerugian Negara Rp642 Juta

Ni Komang Pujiani terlibat dalam penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Baluk. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga putusan banding tetap berlaku.

Hukuman yang dijatuhkan:

  • Pidana penjara 3 tahun

  • Denda Rp200 juta (jika tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan)

  • Membayar uang pengganti Rp642 juta (jika tidak dibayar, ditambah pidana 2 tahun)

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan betapa rentannya pengelolaan keuangan desa terhadap praktik korupsi.

2. Kasus I Komang Suarjana: Kerugian Rp2,1 Miliar

Lebih besar lagi, kasus yang melibatkan I Komang Suarjana mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad. Terpidana didakwa menggelapkan dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kredit usaha kecil.

Hukuman yang dijatuhkan:

  • Pidana penjara 6 tahun

  • Denda Rp300 juta (subsider 2 bulan kurungan)

  • Membayar uang pengganti Rp2,154 miliar (jika tidak dilunasi dalam 1 bulan, harta bendanya disita dan dilelang)

Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, ia akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Pesan Kuat dari Kejari Jembrana Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi

Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menegaskan bahwa eksekusi ini membuktikan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, termasuk di tingkat desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi koruptor, sekecil apa pun pelanggarannya. Dana desa adalah uang rakyat, dan kami akan terus mengawasi penggunaannya,” tegas Gedion.

Dampak Korupsi LPD terhadap Masyarakat

LPD (Lembaga Perkreditan Desa) merupakan tulang punggung perekonomian desa di Bali. LPD memberikan pinjaman modal usaha, mendanai pembangunan desa, dan menjadi penopang keuangan warga.

Ketika dana LPD dikorupsi, dampaknya sangat luas:

  • Usaha kecil kehilangan akses modal

  • Pembangunan desa terhambat

  • Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa menurun

Kasus-kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *